Jakarta, BeritaTKP.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan per 4 Juli 2026.
Modus Operandi
Berdasarkan temuan penyidik, tindak pidana ini melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA, dengan modus sebagai berikut:
- Manipulasi Dokumen: Melakukan kecurangan pada dokumen administrasi pengadaan.
- Manipulasi Kuantitas: Mengurangi jumlah pasokan batu bara yang dikirim ke PLTU namun tetap dibayar penuh.
- Ketidaksesuaian Harga: Pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
Dampak dan Kerugian
Penyimpangan dalam pengadaan periode 2018–2026 ini memiliki dampak sistemik yang serius:
- Gangguan Listrik: Aksi korupsi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout atau pemadaman listrik di beberapa wilayah, meliputi sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
- Kerugian Negara: Indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Angka ini masih akan divalidasi lebih lanjut melalui audit resmi yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah Penegakan Hukum
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti.
- Penelusuran aliran dana dan aset (asset recovery).
- Pendalaman keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Penyidikan ini akan melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Bareskrim Polri, BPK RI, dan PPATK untuk memastikan kasus diusut hingga tuntas. Polri mengimbau semua pihak yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk kooperatif guna membantu kelancaran proses hukum demi memulihkan kerugian negara.(æ/red)





