Jakarta, BeritaTKP.com – Satgas Haji dan Umrah Polri terus melakukan tindakan tegas terhadap berbagai tindak kejahatan selama musim haji tahun 2026. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pemberangkatan haji dan umrah dengan total kerugian jemaah mencapai lebih dari Rp 116 miliar.

Data Penanganan Kasus

Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penegakan hukum ini merupakan hasil sinergi antara Bareskrim Polri hingga jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, terdapat 64 perkara yang sedang ditangani, dengan rincian:

  • 34 Laporan Polisi (LP)
  • 30 Laporan Informasi (LI)
  • Jumlah Korban: 3.550 orang
  • Total Kerugian: Rp 116.701.700.000

Sebaran Kasus Menonjol di Wilayah

Brigjen Irhamni memaparkan beberapa wilayah dengan pengungkapan kasus yang signifikan:

Wilayah Jumlah Tersangka Jumlah Korban Estimasi Kerugian
Polda Metro Jaya 1 3.000 Rp 95 Miliar
Polda Jawa Timur 13 145 Rp 9,5 Miliar
Polda Sulawesi Tenggara 3 282 Rp 8,8 Miliar

Imbauan bagi Masyarakat

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal di sektor haji dan umrah. Brigjen Irhamni mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya perjalanan murah yang tidak masuk akal dari pihak-pihak yang tidak kredibel.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irhamni.

Apresiasi Pemerintah

Atas kerja keras dalam mengamankan serta menegakkan hukum selama penyelenggaraan haji tahun 2026, Polri baru-baru ini menerima penghargaan dari Kementerian Agama RI. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Polri dalam memberikan perlindungan kepada jemaah serta memastikan penyelenggaraan ibadah berlangsung tertib sesuai ketentuan.(æ/red)