Medan, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik atas alokasi anggaran pengadaan air mineral senilai lebih dari Rp1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul narasi yang menyebut dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Wali Kota Medan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menegaskan informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, angka Rp1,1 miliar yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan pagu atau batas maksimal belanja, bukan nilai yang pasti akan direalisasikan.
“Pagu anggaran tidak sama dengan realisasi belanja. Jika kebutuhan selama satu tahun lebih rendah dari yang dianggarkan, maka sisa dana tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” kata Ridho, Sabtu (20/6/2026).
Ridho menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum Setda Kota Medan selama satu tahun anggaran.
Digunakan untuk Berbagai Kegiatan Pemerintahan
Menurut Ridho, pos anggaran tersebut mencakup kebutuhan air minum dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, mulai dari rapat internal, pertemuan dengan tamu, kegiatan kedinasan, hingga kebutuhan operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak diperuntukkan bagi satu individu maupun kebutuhan pribadi kepala daerah.
“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, melainkan untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun,” ujarnya.
Ridho juga menjelaskan bahwa dalam sistem penganggaran pemerintah daerah, belanja air minum ditempatkan pada pos tersendiri yang terpisah dari anggaran makan dan minum. Pemisahan tersebut dilakukan sesuai dengan klasifikasi belanja yang berlaku.
Siap Lakukan Evaluasi dan Efisiensi
Meski demikian, Pemkot Medan mengaku terbuka terhadap evaluasi guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Langkah tersebut disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghematan belanja operasional di lingkungan pemerintahan.
Ridho menyebut alokasi anggaran serupa bukanlah hal baru karena telah tercantum dalam dokumen anggaran pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.
“Ke depan tentu akan terus dievaluasi agar lebih efisien. Harapannya kebutuhan anggaran dapat ditekan sehingga nilainya semakin optimal sesuai kebutuhan riil,” katanya.
Pemkot Medan juga memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah akan melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung menyimpulkan adanya pemborosan anggaran hanya berdasarkan besaran pagu yang tercantum dalam dokumen APBD.
“Setiap penggunaan anggaran memiliki mekanisme pengawasan. Realisasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ridho.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai besarnya alokasi pengadaan air mineral dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 yang sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.(æ/red)





