TANGERANG, BeritaTKP.com – Polda Banten menangkap dua pria berinisial US (50) dan RP (25) yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi demonstrasi anarkis di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Keduanya diduga melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diberikan kepada kelompok tertentu. Aksi tersebut berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026 dan berujung pada dugaan tindakan perusakan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi protes tersebut tidak hanya berupa penyampaian aspirasi, tetapi juga disertai tindakan melawan hukum.

Dalam aksi tersebut, massa diduga melakukan penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang perusahaan, hingga melemparkan sampah, batu, dan kotoran hewan ke area perusahaan. Selain itu, sejumlah fasilitas milik perusahaan juga mengalami kerusakan.

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Maruli menjelaskan, tersangka US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi tersebut. Sementara tersangka RP diduga melakukan aksi pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

“Motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI),” kata Maruli.

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan dengan tujuan mendesak agar pengelolaan limbah perusahaan dialihkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit truk, dan satu unit perangkat sound system.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Banten dan dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten menegaskan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak boleh disertai tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan,” ujar Maruli.

Polda Banten memastikan akan menindak setiap dugaan tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)