DENPASAR,BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, sebanyak 53 orang diamankan petugas.
Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Jumat dini hari (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di tempat hiburan malam Five Stars Bali.
“Telah dilakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri dari sejumlah tersangka dan saksi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis,” kata Eko.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Eko menyampaikan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilakukan.
Kasus dugaan peredaran narkoba tersebut kini masih dalam penanganan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.(æ/red)





