Garut, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) yang diduga menganiaya ayah tirinya hingga meninggal dunia dalam sebuah peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Maktal Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah peristiwa terjadi,” ujar Herman, Minggu (21/6/2026).
Korban diketahui bernama Wawan Setiawan (52), yang merupakan ayah tiri pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore saat korban baru pulang bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku. Konflik dipicu oleh ketidakterimaan pelaku setelah adiknya mendapat teguran dari korban.
Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius.
Korban yang mengalami luka tusuk sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pelaku Ditangkap Sehari Setelah Kejadian
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari sehari setelah kejadian, RH berhasil ditangkap di wilayah Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Sabtu (20/6/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herman.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi lengkap kejadian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar peristiwa kekerasan dalam lingkungan keluarga yang berujung fatal dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Garut.(æ/red)





