Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Aksi pengejaran terhadap pelaku pencurian handphone di kawasan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, berlangsung dramatis. Seorang anggota kepolisian bahkan harus menceburkan diri ke laut demi menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jembatan kayu menuju perairan pesisir.
Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya sedang melaksanakan patroli menjelang subuh pada Kamis (18/6/2026).
Saat melintas di wilayah Jalan Teluk Bone, petugas mendengar teriakan warga yang sedang mengejar seorang pria yang diduga melakukan pencurian. Mengetahui adanya dugaan tindak pidana, polisi langsung membantu melakukan pengejaran.
“Anggota sedang patroli dan mendengar teriakan warga yang mengejar pelaku pencurian. Petugas kemudian ikut melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Dailami, Jumat (19/6/2026).
Pelaku diketahui berinisial AS, seorang buruh harian lepas. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga berinisial HS di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Aksi pencurian diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar sebelum mengambil dua telepon genggam yang sedang diisi daya.
Namun, aksinya gagal berjalan mulus setelah korban terbangun dan memergoki keberadaan pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga memicu pengejaran oleh warga sekitar.
Dalam upaya melarikan diri, AS sempat bersembunyi di kamar mandi salah satu rumah warga. Polisi yang melakukan pencarian akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa.
Meski demikian, saat hendak dibawa keluar melalui jembatan kayu di kawasan pesisir, pelaku kembali mencoba kabur dengan melompat ke laut.
“Pelaku tiba-tiba melompat ke arah laut di samping rumah warga. Anggota langsung melakukan pengejaran dan kembali mengamankan yang bersangkutan,” jelas Dailami.
Aksi cepat anggota kepolisian yang ikut terjun ke laut akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti.
Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, meski harus melakukan pengejaran hingga ke perairan pesisir.(æ/red)





