Lampung Barat, BeritaTKP.com – Anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik setelah data pengadaan yang beredar di media sosial mencantumkan pagu anggaran sebesar Rp30.042.000 untuk sembilan unit penghapus pensil.

Data tersebut tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah melalui metode E-Purchasing dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan besarnya anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah barang yang tercantum dalam paket pengadaan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Robert Putra, memberikan klarifikasi bahwa anggaran senilai Rp30 juta tersebut bukan diperuntukkan khusus untuk pembelian sembilan penghapus pensil.

Menurutnya, paket yang tercatat dengan nama Belanja ATK (DPMPTSP LB) merupakan paket konsolidasi yang menggabungkan kebutuhan alat tulis kantor dari berbagai kegiatan selama satu tahun anggaran.

“Paket tersebut merupakan paket konsolidasi kebutuhan alat tulis kantor yang menggabungkan 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari beberapa subkegiatan dalam satu tahun anggaran,” ujar Robert, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme konsolidasi dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meningkatkan efisiensi proses pengadaan sekaligus menyederhanakan administrasi.

Robert menegaskan bahwa nilai pagu sebesar Rp30.042.000 digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan perlengkapan kantor dan bukan hanya satu jenis barang sebagaimana yang terlihat dalam tampilan sistem.

“Nilai pagu tersebut tidak diperuntukkan untuk pembelian penghapus pensil semata, melainkan untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis barang ATK yang terdiri dari banyak item,” katanya.

Berbagai kebutuhan yang termasuk dalam paket tersebut antara lain pena, pensil, penghapus, binder clip, map, hingga perlengkapan administrasi perkantoran lainnya.

Menurut Robert, munculnya keterangan sembilan unit penghapus pensil dalam tampilan sistem terjadi karena proses konsolidasi data yang secara otomatis hanya menampilkan salah satu item dari keseluruhan paket pengadaan.

“Dalam proses entri RUP ATK konsolidasi, sistem dapat menampilkan uraian pekerjaan, volume, dan spesifikasi dari salah satu RUP yang tergabung. Dalam kasus ini yang muncul adalah item penghapus pensil,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rincian lengkap seluruh kebutuhan barang dalam paket tersebut sebenarnya dapat diakses melalui detail paket pengadaan yang tersedia pada sistem pengadaan pemerintah.

Meski demikian, Robert mengapresiasi perhatian masyarakat dan media yang ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berterima kasih atas fungsi pengawasan masyarakat dan media. Pengelolaan APBD di lingkungan DPMPTSP selalu berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ke depan, DPMPTSP Lampung Barat berjanji akan lebih cermat dalam penyusunan serta penyajian data pengadaan agar informasi yang tampil di sistem tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan anggaran pemerintah, sehingga setiap data yang muncul dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.(æ/red)