SERANG, BeritaTKP.com – Insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Serang, Banten. Seorang perempuan berinisial UI (36) dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari oleh sebuah armada truk misterius.
Alih-alih memberikan pertolongan kepada korban yang terkapar, pengemudi truk tersebut memilih untuk langsung memacu kendaraannya melarikan diri dari lokasi kejadian. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota.
Kronologi Insiden di Jalur Utama Cilegon–Serang
Berdasarkan data taktis dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal oleh pihak kepolisian, peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.15 WIB. Urutan kronologis kejadian di lapangan berjalan sebagai berikut:
- Laju Kendaraan: Sebuah kendaraan jenis truk yang belum diketahui nomor polisinya melaju dengan kecepatan tertentu dari arah Kota Cilegon menuju ke arah Serang menyusuri Jalan Raya Cilegon-Serang.
- Posisi Menyeberang Korban: Sesampainya di titik lokasi kejadian, tepatnya di kawasan Kecamatan Kramatwatu, korban UI terpantau sedang melangkah menyeberang jalan. Korban bergerak dari arah bahu jalan sebelah kiri menuju bahu jalan sebelah kanan (jika dipandang dari arah laju Cilegon menuju Serang).
- Hantaman dan Pelarian: Lantaran jarak yang sudah terlalu dekat, truk tersebut diduga kuat langsung menyerempet dan menghantam tubuh korban hingga terpental. Pengemudi truk sama sekali tidak menghentikan laju roda kendaraannya dan langsung kabur meninggalkan TKP.
Fatalitas Cedera dan Penanganan Medis IGD
Warga sekitar bersama petugas yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi darurat terhadap tubuh korban yang menderita luka sangat parah. UI langsung dilarikan menggunakan ambulans menuju ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan penanganan medis kritis.
Pernyataan Resmi Kasatlantas Polresta Serang Kota:
“Korban menderita luka berat yang sangat signifikan pasca-terserempet truk tersebut. Tim dokter di rumah sakit telah berupaya maksimal, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan akibat fatalitas cedera yang dialaminya. Korban dinyatakan meninggal dunia di ruang IGD,” ungkap Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, pada Rabu (17/6/2026).
Penyelidikan Pembuktian Pelanggaran Hak Pejalan Kaki
Secara yuridis lantas, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota, Iptu Adi, menyampaikan analisis awal bahwa kecelakaan maut ini dipicu oleh faktor kelalaian berkendara (human error). Pengemudi truk diduga kuat mengabaikan hak prioritas pejalan kaki yang tengah melakukan aktivitas menyeberang di jalur tersebut.
Guna mengungkap identitas pelaku tabrak lari ini, Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian tindakan penanganan perkara pro-justitia. Petugas di lapangan telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi kejadian, mengamankan barang bukti fisik, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang rute Kramatwatu guna mengidentifikasi nomor pelat nomor kendaraan serta melacak keberadaan pengemudi yang tidak bertanggung jawab tersebut.(æ/red)





