BITUNG, BeritaTKP.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat mengamankan seorang pekerja berinisial JM. Pria tersebut diduga kuat melakukan aksi penganiayaan sadis terhadap rekan kerjanya sendiri, AT, dengan cara menyiramkan bahan bakar cair jenis pertalite ke sekujur tubuh korban lalu menyulutnya dengan api.

Aksi kekerasaan brutal yang dipicu oleh rasa sakit hati akibat masalah kedisiplinan kerja ini terjadi di dalam area pabrik di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Kronologi Pertikaian di Lingkungan Kerja

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan data yang dihimpun pihak berwajib, urutan kronologis peristiwa tragis ini berjalan sebagai berikut:

  • Teguran Disiplin Atasan: Korban, AT, yang menjabat sebagai Kepala Keamanan di lokasi perusahaan tersebut memberikan teguran kedisiplinan secara lisan kepada pelaku, JM, terkait urusan operasional kerja.
  • Respon Emosional Pelaku: Tidak terima atas teguran tersebut, JM terlibat cekcok emosional dan dirundung rasa dendam spontan terhadap korban.
  • Aksi Pembakaran: Pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil wadah berisi bahan bakar jenis pertalite, menyiramkannya secara agresif ke tubuh AT, dan langsung memicu kobaran api. Akibatnya, korban menderita luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis darurat.

Langkah Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti

Kasus ini resmi mencuat setelah kerabat korban, Meysi Tapada, melayangkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG.

Merespons laporan darurat tersebut, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan sterilisasi area. Dalam waktu singkat, petugas berhasil membekuk tersangka JM tanpa perlawanan berarti.

Dalam proses penanganan perkara, unit identifikasi kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi:

  1. Pakaian sisa milik korban yang hangus terbakar.
  2. Satu botol wadah penampung bahan bakar jenis pertalite.
  3. Rekaman utuh dari kamera pengawas (CCTV) pabrik yang merekam jelas detik-detik aksi pembakaran tersebut.

Pendalaman Motif Secara Intensif

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini tengah bekerja maraton untuk merampungkan berkas perkara pidana tersebut.

Pernyataan Resmi AKP Ahmad Anugrah: > “Saat ini terduga pelaku JM telah resmi kami tahan. Penyidik sedang melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, korban, maupun saksi-saksi mata di lokasi kejadian. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa secara utuh. Pelaku dipastikan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.”(æ/red)