LAMPUNG, BeritaTKP.com – Pelarian pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung yang menjadi buron kasus penggelapan komoditas perkebunan berskala besar akhirnya kandas. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus kedua tersangka, yakni Hermawan Susanto dan Herlina Astuti, setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

Aksi penipuan dengan modus pemesanan biji kopi kering seberat belasan ton ini menyebabkan korban mengalami kerugian finansial yang sangat masif, menembus angka miliaran rupiah.

Kronologi Pemesanan dan Modus Pengosongan Gudang

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Indra Hermawan, skandal kriminal ini bermula dari jalinan transaksi fiktif pada akhir tahun lalu. Berikut runtunan kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyidikan polisi:

  • Pemesanan Jumlah Besar (8 Desember 2025): Tersangka Hermawan menghubungi korban, Joni Hartono, seorang wiraswasta asal Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, untuk memesan biji kopi dalam volume besar.
  • Pengumpulan Bahan Baku: Guna memenuhi pesanan fantastis tersebut, korban langsung bergerak cepat membeli pasokan biji kopi dari sejumlah jaringan petani lokal dan pengepul di wilayahnya.
  • Prosedur Pengiriman Logistik: Setelah seluruh pesanan terkumpul, korban mengirimkan total 198 karung biji kopi dengan menggunakan armada angkut berupa dua unit truk Colt Diesel dan satu unit mobil pikap Traga. Total berat bersih komoditas yang dikirimkan mencapai 20.390 kilogram (sekitar 19 ton lebih).
  • Gagal Bayar dan Penyelewengan Dana: Setibanya di lokasi tujuan, ratusan karung kopi tersebut langsung dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan milik tersangka. Sesuai kesepakatan awal, pembayaran harus dilunasi setelah barang tiba. Namun, hingga empat hari pasca-pengiriman, uang yang dijanjikan tidak kunjung ditransfer.

Saat korban mencoba menagih janji dan meminta pertanggungjawaban, pasutri tersebut terus menghindar dengan berbagai dalih palsu. Belakangan terungkap bahwa komoditas kopi tersebut telah dijual ke pihak lain, dan seluruh uang tunai hasil penjualannya telah habis diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, Joni Hartono menderita kerugian total sebesar Rp1,3 miliar dan langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolda Lampung.

Penyergapan Taktis Tim Jatanras di Blora

Merespons laporan tindak pidana tersebut, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung meluncurkan operasi penyelidikan dan berhasil mengendus koordinat pelarian para pelaku di Pulau Jawa.

Detik-Detik Penangkapan Terlapor:

Pada tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.21 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Yolandra melakukan penggerebekan taktis di wilayah Jawa Tengah. Pasutri tersebut berhasil dibekuk tanpa perlawanan di dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kedua tersangka langsung diborgol dan dievakuasi kembali menuju Markas Polda Lampung di Sumatra guna menjalani serangkaian pemeriksaan hukum secara intensif.

Ancaman Sanksi Pidana Kurungan

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus merampungkan berkas perkara materiil serta mendalami potensi adanya korban-korban lain dari jaringan penipuan komoditas perkebunan yang digerakkan oleh pasutri ini.

Atas tindakan nekatnya, Hermawan Susanto dan Herlina Astuti resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan regulasi hukum positif yang berlaku, sepasang suami istri ini dibayangi oleh ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(æ/red)