KENDARI, BeritaTKP.com – Jagat media sosial dan publik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digemparkan oleh aksi penggerebekan dua oknum lurah yang nekat menggelar pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah wanita muda. Ironisnya, tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum tersebut dilakukan di dalam fasilitas negara, yakni Kantor Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.

Aksi amoral ini memicu kemarahan warga setempat yang langsung mengepung lokasi kejadian pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, warga segera melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum, yang berujung pada penjemputan paksa kedua oknum pejabat tersebut oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penggerebekan dan Dugaan Prostitusi Daring

Kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh warga dan polisi tersebut masing-masing berinisial ZM (Lurah Poasia) dan RAK (Lurah Talia). Saat digerebek, keduanya tengah asyik mengonsumsi minuman beralkohol di dalam salah satu ruangan kantor kelurahan dengan ditemani dua wanita muda.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat publik tersebut berdasarkan laporan resmi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di kantor kelurahan saat malam hari.

Pendalaman Kasus oleh Kepolisian: “Kami telah mengamankan kedua lurah bersama dua perempuan muda dari TKP. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman intensif untuk memeriksa apakah keberadaan para wanita muda tersebut berkaitan dengan praktik prostitusi terselubung yang dipesan melalui aplikasi daring (open BO),” jelas AKP Welliwanto Malau.

Sanksi Tegas Pemkot Kendari: Penonaktifan Seketika

Merespons skandal memalukan yang mencoreng institusi pemerintahan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari langsung mengambil langkah agresif. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, menyatakan bahwa status jabatan ZM dan RAK telah dicopot per Sabtu, 13 Juni 2026.

Penonaktifan kilat ini dilakukan agar kedua oknum dapat fokus menjalani pemeriksaan hukum di kepolisian tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan. Untuk memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tidak lumpuh, Pemkot Kendari telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pemeriksaan Kode Etik Berat oleh Inspektorat

Selain harus berhadapan dengan hukum pidana di kepolisian, nasib karier ZM dan RAK sebagai ASN kini berada di ujung tanduk. Alfian menegaskan pihaknya telah memerintahkan Inspektorat Kota Kendari untuk menggelar sidang etik profesi secara paralel.

“Kami sangat memprihatinkan dan mengutuk keras peristiwa ini karena sama sekali tidak mencerminkan integritas serta kedisiplinan seorang abdi negara. Hasil pemeriksaan dari Inspektorat nantinya akan menjadi pijakan kuat untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, yang bisa berujung pada pemecatan secara tidak hormat,” tegas Alfian.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pejabat publik di Kota Kendari—baik camat, lurah, maupun staf kelurahan—untuk ketat menjaga muruah jabatan dan mematuhi kode etik kedinasan agar ruang kerja pemerintahan tidak kembali disalahgunakan untuk tindakan maksiat.(æ/red)