Jakarta, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap memperoleh status sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, , menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya afiliasi antara sejumlah yayasan mitra SPPG dengan tiga mantan petinggi BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga mantan pejabat tersebut adalah , , dan .
Menurut penyidik, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya tetap mendapatkan akses menjadi mitra SPPG dan memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar. Nilai insentif yang diterima bahkan disebut mencapai miliaran rupiah.
Kepemilikan Diduga Melalui Perantara
Syarief menjelaskan bahwa hubungan antara para tersangka dengan yayasan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Dugaan kepemilikan dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara sehingga keterkaitan mereka tidak tampak secara formal.
Pola tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan yayasan tanpa tercatat sebagai pemilik resmi. Dengan cara itu, yayasan yang terhubung dengan para tersangka tetap dapat mengikuti dan memperoleh manfaat dari program yang dikelola BGN.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan pada program MBG.
Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.
Dalam perkara ini, Dadan menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung merupakan wakil kepala BGN yang memiliki tanggung jawab di bidang masing-masing.
Dugaan Penyimpangan dalam Program Strategis Nasional
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, melalui jaringan SPPG yang tersebar di berbagai daerah.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan mitra dan pengelolaan yayasan yang memperoleh manfaat dari program tersebut. Dugaan afiliasi antara yayasan penerima insentif dengan pejabat BGN menjadi salah satu aspek yang kini terus didalami.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut.(æ/red)





