Jakarta, BeritaTKP.com – Keluarga almarhum , kepala cabang bank yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan majelis hakim terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), keluarga korban mengaku sulit menerima hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku. Meski kecewa, mereka memilih menyerahkan seluruh proses dan keadilan kepada Tuhan.
Mertua korban, , mengatakan keluarganya telah mengikuti setiap tahapan persidangan dengan harapan mendapatkan keadilan yang setimpal atas meninggalnya sang menantu. Namun, putusan yang dibacakan hakim dinilai belum mampu memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.
Menurutnya, hukuman yang diterima para terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung keluarga akibat kehilangan orang yang dicintai. Ia menggambarkan perasaannya hanya bisa menggelengkan kepala dan menarik napas panjang setelah mendengar vonis tersebut.
Tetap Yakin Keadilan Akan Ditegakkan
Meski merasa kecewa, keluarga korban memilih untuk tetap berpegang pada keyakinan bahwa setiap perbuatan akan memperoleh balasan yang setimpal. Mereka meyakini bahwa selain hukum dunia, terdapat pertanggungjawaban yang lebih besar di hadapan Tuhan.
Bagi keluarga, kehilangan Ilham bukan hanya meninggalkan kesedihan mendalam, tetapi juga perjuangan panjang dalam mencari keadilan sejak kasus itu terungkap. Karena itu, mereka berharap para pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun secara moral.
Iwan juga menegaskan bahwa keluarganya hanyalah masyarakat biasa yang memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan harapan mereka. Di tengah kondisi tersebut, mereka memilih bersandar pada doa dan keyakinan untuk menghadapi kenyataan yang ada.
Rincian Vonis Para Terdakwa
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa utama, . Selain pidana penjara, ia juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada pihak korban.
Terdakwa kedua, , divonis 7 tahun penjara, diberhentikan dari dinas militer, dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, terdakwa ketiga, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Putusan tersebut menutup salah satu tahapan penting dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Ilham Pradipta. Namun bagi keluarga korban, vonis yang dijatuhkan masih menyisakan rasa kecewa karena dinilai belum mencerminkan besarnya kehilangan yang mereka alami.(æ/red)





