PALEMBANG, BeritaTKP.com — Dua orang diduga bandar narkoba di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,3 kilogram.

Kedua pelaku masing-masing berinisial A, 44 tahun, dan M, 43 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah polisi mendapat informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memetakan jaringan dan pergerakan pelaku.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu kepada pelaku A. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Saat pelaku A datang ke lokasi dan menyerahkan satu paket besar sabu kemasan teh China, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan keterlibatan pelaku lain berinisial M.

Polisi lalu bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Komplek Yuka Residence, Jalan M.R. Sudarman Garda Subrata, Kecamatan Sako, Palembang. Di tempat tersebut, petugas menemukan sembilan paket tambahan sabu yang disembunyikan di bawah papan lantai dua bangunan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10.318 gram atau lebih dari 10,3 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikemas dalam sepuluh bungkus besar, terdiri dari delapan bungkus teh China merek Guan Yin Wang dan dua bungkus merek Qing Shan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(æ/red)