SURABAYA, BeritaTKP.com — Polrestabes Surabaya membongkar komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK yang diduga telah beroperasi selama sembilan tahun. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, pelajar, karyawan swasta, dokter, pedagang, wiraswasta, hingga aparatur sipil negara berstatus P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026.

Awalnya, pengawas ujian mencurigai seorang peserta berinisial HER yang mengaku berasal dari Sumenep. Kecurigaan muncul karena foto pada dokumen pendaftaran peserta tersebut identik dengan peserta ujian tahun sebelumnya, tetapi menggunakan identitas berbeda.

Kecurigaan semakin kuat ketika pengawas mencoba mengajak peserta tersebut berbicara menggunakan bahasa Madura. Namun, meski identitasnya tertulis berasal dari Sumenep, pelaku yang lahir dan besar di Surabaya itu tidak memahami bahasa Madura.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku dan membongkar jaringan perjokian tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Dalam jaringan ini, terdapat lima orang penerima order, tiga di antaranya berprofesi sebagai dokter. Selain itu, ada dua joki lapangan, lima pembuat dokumen palsu, serta dua orang yang berperan sebagai pemberi order dan pembantu, termasuk ASN P3K.

Salah satu joki yang ditangkap berinisial N diketahui merupakan mahasiswa berprestasi yang dijadwalkan wisuda dengan predikat cumlaude. Kepada polisi, N mengaku telah enam kali menjadi joki dan seluruh kliennya berhasil lolos. Ia mengaku nekat bergabung dengan sindikat tersebut karena alasan ekonomi.

Polisi menyebut sindikat ini mematok tarif sangat tinggi kepada calon mahasiswa yang ingin menggunakan jasa joki. Tersangka utama berinisial IKP menetapkan biaya antara Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk setiap klien.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada anggota jaringan. Joki lapangan disebut menerima bayaran sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta untuk kampus tertentu, sedangkan untuk kampus favorit bisa mencapai Rp75 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas klien sindikat ini mengincar Fakultas Kedokteran. Tingginya tingkat persaingan dan kesulitan ujian diduga menjadi alasan sejumlah calon mahasiswa memilih jalan curang melalui jasa joki.

Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Jawa Timur, tetapi juga merambah ke sejumlah kampus di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kalimantan. Hingga kini, polisi telah mengantongi identitas 114 klien yang diduga pernah menggunakan jasa sindikat tersebut.

Modus yang digunakan komplotan ini adalah mengganti peserta asli dengan joki yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Untuk melancarkan aksinya, sindikat juga menyiapkan dokumen palsu, seperti KTP dan ijazah, serta memanipulasi data pendaftaran daring melalui portal SNPMB.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya terkait pemalsuan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Polisi menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan pihak internal kampus dalam praktik perjokian tersebut.(æ/red)