JAKARTA, BeritaTKP.com — Komnas Perempuan menyoroti kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai relasi kuasa yang timpang menjadi akar utama dalam kasus tersebut.
Maria menjelaskan, dalam kasus ini terdapat ketimpangan posisi antara pelaku dan korban. Pelaku diduga memiliki kedudukan kuat sebagai pengasuh atau pemilik pondok pesantren, sementara para korban merupakan santriwati yang masih berusia anak-anak hingga remaja.
Menurut Maria, kondisi tersebut membuat korban berada dalam posisi tidak berdaya. Terlebih, dalam lingkungan pesantren, ajaran tentang ketaatan, penghormatan, dan pengabdian kepada guru kerap menjadi nilai yang sangat kuat. Hal itu diduga dimanfaatkan untuk membuat korban mengikuti kehendak pelaku.
Maria juga menilai pola relasi yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan adanya tekanan psikologis terhadap korban. Meski bukan perbudakan dalam arti sebenarnya, ia menyebut pola hubungan antara pelaku dan korban memperlihatkan penguasaan yang sangat kuat.
Selain itu, Komnas Perempuan turut menyoroti informasi mengenai salah satu korban yang disebut hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri senior. Maria menilai hal tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya korban, tetapi juga pihak lain di lingkungan pesantren dapat berada dalam tekanan relasi kuasa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemilik pondok pesantren di Pati berinisial AS ditangkap polisi. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pesantren yang didirikannya.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, pemulihan psikologis, serta pengusutan hukum secara menyeluruh. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus memiliki sistem pengawasan dan perlindungan anak yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang memiliki otoritas.(æ/red)





