BATAM, BeritaTKP.com — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena diduga memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, 48 tahun, dan AS, 36 tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa tim Unit Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Pada Kamis, 30 April 2026, petugas mendapati sebuah mobil pick up sedang mengisi Pertalite menggunakan puluhan jeriken.

Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga ke kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi itu, pelaku AA menurunkan puluhan jeriken berisi BBM. Setelah itu, AA kembali melanjutkan perjalanan ke sebuah bengkel di kawasan Lubuk Baja dan menurunkan sejumlah jeriken kepada AS.

Polisi yang telah memantau pergerakan tersebut langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh kuota BBM subsidi hingga 25 ton per bulan melalui surat rekomendasi yang didapat dari perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta.

Namun, BBM subsidi tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. BBM itu justru dijual kembali secara ilegal dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Sementara itu, AS membeli BBM dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui mesin pertamini dengan harga mencapai Rp12.000 per liter. Dari penjualan tersebut, AS juga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Polisi menyebut praktik penyelewengan BBM subsidi ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Aksi tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat karena distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen surat rekomendasi pengangkutan BBM.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di sektor minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas. Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.(æ/red)