KUPANG, BeritaTKP.com — Dua eks anggota Polda Nusa Tenggara Timur divonis bersalah dalam kasus penjualan senjata api milik institusi kepolisian. Keduanya adalah Aiptu Saiful Anwar dan Bripka Yakobis Mudin alias Jek.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 6 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penjualan senjata api.

Aiptu Saiful Anwar divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Sementara itu, Bripka Yakobis Mudin divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah status keduanya sebagai anggota Polri saat melakukan perbuatan tersebut. Tindakan itu dinilai mencoreng institusi kepolisian dan meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Dalam persidangan terungkap, total senjata api yang dicuri dari gudang berjumlah 13 pucuk jenis revolver Taurus. Dari jumlah tersebut, dua pucuk disebut dijual ke Bali, sementara sisanya dijual kepada sesama anggota Polda NTT dengan harga bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta.

Majelis hakim mengungkapkan, Saiful berperan sebagai pemegang kunci gudang, sedangkan Yakobis berperan sebagai perantara yang mencari pembeli senjata api tersebut.

Sebelumnya, Saiful Anwar dan Yakobis Mudin telah lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH melalui sidang etik Polda NTT.

Kasus ini disebut melibatkan 11 anggota Polda NTT. Dari jumlah tersebut, dua orang dijatuhi sanksi tuntutan ganti rugi, dua orang dikenai PTDH, sementara tujuh anggota lainnya mendapat sanksi demosi.

Usai putusan, Yakobis Mudin menyoroti penanganan perkara yang menurutnya tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya dan Saiful yang dipecat, sementara anggota lain yang disebut ikut terlibat hanya dikenai sanksi demosi.

Pihak keluarga Yakobis juga meminta Kapolda NTT mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk keberadaan senjata api lain yang disebut belum ditemukan.(æ/red)