JAKARTA, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua kurir narkoba yang kedapatan membawa ganja seberat 23 kilogram di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kedua pelaku diamankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Calya berwarna silver di kawasan Jalan Lintas Langgak, Kecamatan Tandun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 24 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat netto 23.088,38 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip kecil sisa pakai yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Dua kurir yang ditangkap masing-masing bernama Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker (33), yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja ke wilayah Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa Yayan bersama rekannya bergerak menjemput ganja dari Pekanbaru menuju Penyabungan, Sumatera Utara.

Pada Rabu, 23 April 2026, petugas melihat mobil yang diduga dikendarai pelaku melintas di Jalan Raya Langgak, Tandun. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tandun untuk melakukan penghadangan melalui razia.

Saat hendak dihentikan, kendaraan pelaku sempat berupaya berbalik arah dan kabur. Namun, petugas berhasil menghentikan laju mobil tersebut tepat di depan sebuah bengkel.

“Kendaraan target berupaya berbalik arah, namun tim berhasil menghentikan laju kendaraan tepat di depan bengkel,” kata Brigjen Pol. Eko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus ganja di dalam mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus kristal yang diduga sabu beserta alat hisap.

Kedua pelaku mengaku diperintah oleh A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker untuk menjemput ganja tersebut. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta dan sebelumnya telah diberi uang Rp1,4 juta untuk biaya bahan bakar serta kebutuhan perjalanan.

Setelah menangkap kedua kurir, polisi langsung bergerak ke rumah terduga pemilik barang di Pekanbaru. Namun, pria yang kini masuk daftar pencarian orang itu sudah tidak berada di lokasi dan diduga telah mengetahui adanya penangkapan.

Menurut polisi, ganja seberat 23 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp92,3 juta. Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, diperkirakan puluhan ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua kurir masih menjalani pemeriksaan intensif di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemilik ganja yang masih buron.(æ/red)