Samarinda, BeritaTKP.com – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pencurian kabel pada sejumlah fasilitas penerangan jalan yang berada di beberapa ruas jalan utama di Kota Samarinda.
“Secara keseluruhan, kami telah mengamankan delapan orang tersangka dari empat perkara berbeda yang sangat merugikan pihak pemerintah maupun perusahaan swasta,” ujar Kombes Pol Hendri Umar, Senin (9/3/2026).
Ia mengungkapkan, aksi pencurian tersebut menyebabkan total kerugian mencapai sekitar Rp589,7 juta. Kabel yang dicuri berasal dari fasilitas lampu penerangan jalan umum yang tersebar di tujuh ruas jalan utama.
Dalam salah satu kasus, tiga tersangka berinisial R, H, dan M diketahui menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi proyek dan melakukan pencurian pada siang hari untuk mengelabui masyarakat sekitar.
“Tiga tersangka menjalankan aksi pencurian kabel PJU tersebut dengan modus mengenakan rompi proyek pada siang hari guna mengelabui masyarakat,” jelas Hendri.
Selain itu, polisi juga mengungkap adanya satu tersangka lain berinisial I alias Ibam yang diduga berperan sebagai perencana dalam jaringan pencurian tersebut. Saat ini, tersangka masih berstatus buron dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan perkara lainnya, polisi turut menangkap dua tersangka berinisial A dan AF yang diduga mencuri kabel telekomunikasi milik PT Telkom di wilayah Sempaja Selatan. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp56.201.530.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut.(æ/red)





