Tebing Tinggi, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pencurian buah sawit berakhir tragis di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Dedy Samosir (35) ditemukan meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh dua orang teman sekampungnya.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (27/2/2026). Jasadnya kemudian ditemukan di aliran Sungai Lagunda, Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam kondisi tersembunyi di bawah tumpukan tanaman air yang telah membusuk.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban tewas akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RH dan JT.
“Pelaku RH mengakui menusuk perut dan melukai leher korban menggunakan pisau. Sementara pelaku JT memegang tangan korban agar tidak bisa melawan saat kejadian,” ujar Budi Sihombing, Kamis (5/3/2026).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian membuang jasad Dedy ke sungai dengan tujuan menghilangkan jejak.
Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui warga setelah tercium aroma tidak sedap dari sekitar aliran sungai tersebut. Warga bersama keluarga korban kemudian menemukan jasad yang telah tertutup tanaman air.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh tuduhan pencurian buah sawit. Kedua pelaku menuduh korban telah mengambil buah sawit milik salah satu dari mereka.
Namun, polisi menyebut tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena tidak ditemukan bukti yang jelas.
“Pelaku menuduh korban mencuri buah sawit miliknya. Namun tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya,” kata Budi.
Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.(æ/red)





