JAKSEL, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap kasus penempelan stiker QR Code yang terhubung dengan situs judi online di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku telah berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, stiker barcode tersebut ditempel di berbagai tempat seperti warung makan, warteg, hingga kendaraan motor yang terparkir.

“Setelah barcode itu ditempel di salah satu warung, warteg, dan juga di motor, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya telah kami masukkan ke dalam DPO,” ujar Seala dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026).

Pelaku yang telah ditangkap diketahui berinisial SP alias P. Ia diamankan di rumahnya di wilayah Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 22.28 WIB. Dalam kasus ini, SP berperan sebagai pihak yang menempelkan stiker QR Code di berbagai lokasi.

Menurut pengakuannya kepada polisi, SP melakukan aksi tersebut karena dijanjikan sejumlah uang.

“Diduga pelaku SP mengaku melakukan kegiatan tersebut dengan menempelkan stiker barcode di stang motor dan di beberapa tempat tertentu karena diiming-imingi sejumlah uang,” jelas Seala.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial F dan A kini masuk dalam daftar pencarian orang. F diketahui berperan mencetak stiker barcode yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sedangkan pelaku berinisial A diduga merupakan pemilik akun yang terkait dengan jaringan judi online. Berdasarkan hasil pengecekan sementara, A diketahui telah berada di luar Pulau Jawa, tepatnya di wilayah Kalimantan.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih buron. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindai atau memindai QR Code yang ditemukan di tempat umum.

Menurut Seala, modus tersebut tergolong baru dan berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menjadi bagian dari praktik penipuan atau scam.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan barcode yang mencurigakan agar tidak langsung memindainya, karena bisa menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.(æ/red)