Lampung Timur, BeritaTKP.com – Sebuah rumah di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung selama bulan Ramadan. Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari bersama tiga wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria pelanggan.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah tersebut.
“Informasi kami terima pada Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari, ditemukan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut,” kata Stefanus, Selasa (3/3/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penyamaran (undercover) sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku di dalam rumah tersebut.
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SA (38) yang diduga berperan sebagai muncikari. Selain itu, tiga perempuan yang mengaku sebagai PSK serta seorang pria yang diduga sebagai pelanggan juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SA diduga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk mengonsumsi minuman beralkohol sekaligus menawarkan perempuan penghibur. Ia juga menyiapkan kamar di dalam rumahnya yang digunakan untuk praktik prostitusi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan pembayaran dari pelanggan. Uang tersebut dibagi dengan rincian Rp250 ribu untuk perempuan yang melayani pelanggan, sementara Rp50 ribu menjadi biaya sewa kamar yang dikelola oleh tersangka.
Menurut polisi, praktik tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi sumber penghasilan bagi tersangka.
Saat ini SA telah diamankan di Polsek Batanghari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 421 juncto Pasal 420 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (æ/red)





