Makassar, BeritaTKP.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap motif di balik kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Dirja Pratama (19). Tersangka, Bripda Pirman, mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan “pembinaan” senior terhadap junior di lingkungan internal kepolisian.

Dalih Pembinaan Senior-Junior

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih tindakannya merupakan bentuk pembinaan.

“Hasil pemeriksaan sampai dengan sekarang karena alasan pembinaan senior-junior,” ujar Didik.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Temuan Luka Lebam di Tubuh Korban

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut laporan awal yang menyatakan korban meninggal akibat membenturkan kepala sendiri tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ilmiah.

Berdasarkan pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes), ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya penganiayaan.

“Secara saintifik, apa yang disampaikan anggota bahwa korban membentur-benturkan kepala itu tidak benar,” tegas Kapolda.

Satu Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Bripda Pirman yang merupakan senior korban di Direktorat Samapta Polda Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia adalah P, pangkat Bripda, senior korban,” ujar Kapolda.

Peluang Tersangka Baru

Polda Sulsel juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Saat ini, lima anggota polisi lainnya masih diperiksa oleh Propam untuk mendalami peran dan keterkaitan mereka dalam peristiwa tersebut.

“Kami tidak langsung percaya pada satu pengakuan. Lima anggota lainnya masih diperiksa secara intensif,” kata Kapolda.

Selain proses pidana, para terduga pelaku juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum.

“Jika terbukti melanggar pidana maupun etika, akan diproses secara tegas dan transparan,” tegas Djuhandhani.(æ/red)