Mojokerto, BeritaTKP.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Sanapi (38), tersangka pencurian pikap Mitsubishi L300 yang kerap beraksi dengan membawa celurit. Residivis asal Dusun Kemangi, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Pasuruan itu diringkus pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di wilayah Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, Sanapi merupakan bagian dari komplotan beranggotakan empat orang, yakni Sanapi, Basori, Amiril Mukminin, dan Subur. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian pikap L300 di sejumlah daerah.

“Memang L300 penjualannya lebih cepat karena permintaan tinggi. Kemudian sistem keamanannya tidak seperti mobil penumpang,” ujar Aldhino, Senin (23/2/2026).

Berbekal Keterangan Rekan

Penangkapan Sanapi bermula dari lebih dulu diamankannya Amiril. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi dan memburu Sanapi.

Saat ditangkap, polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka. Sanapi diketahui merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali keluar-masuk penjara.

“Pelaku residivis dan merupakan sindikat pencurian L300, khususnya di wilayah Mojokerto,” jelas Aldhino.

Peran Tersangka

Dalam aksinya, Sanapi berperan membawa tambang untuk mengikat pagar rumah korban, mendorong kendaraan korban yang terhalang pagar, serta menghilangkan stiker ciri khas kendaraan hasil curian. Ia juga bertugas berjaga di depan rumah korban sambil membawa celurit.

Dua anggota komplotan lainnya, Basori dan Subur, hingga kini masih dalam pengejaran.

Dijual Rp 30 Juta

Salah satu aksi komplotan ini terjadi pada 3 November 2025 di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Mereka mencuri pikap L300 bernopol S 9543 NE yang diparkir di halaman rumah korban. Saat itu, pagar rumah tidak digembok dan kunci kendaraan masih menancap.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp125 juta. Pikap hasil curian kemudian dijual di Pasuruan seharga Rp30 juta.

Sanapi dan Amiril kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.(æ/red)