
Bone, BeritaTKP.com – Aparat Polres Bone menetapkan empat pemuda sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan laporan diterima dari orang tua korban pada Rabu (18/2/2026) dini hari. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan sejumlah terduga pelaku.
“Dari hasil gelar perkara, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Alvin.
Menurut penyidik, kejadian bermula ketika korban diajak bertemu oleh salah satu tersangka pada Selasa malam. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.
Polisi menegaskan, kasus ini dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum terhadap anak di bawah umur. Tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan dalam peristiwa tersebut, namun tindakan para tersangka tetap memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Dari empat tersangka, tiga merupakan orang dewasa dan telah ditahan di Polres Bone. Sementara satu tersangka masih berstatus anak dan penanganannya dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak.
Polisi menyatakan berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional hingga proses hukum selesai.(æ/red)





