
Mataram, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membeberkan modus yang diduga dilakukan AJN, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kondisi korban untuk melakukan perbuatannya.
“Tersangka memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan korban, dan melakukan penyesatan hingga membuat korban tergerak melakukan perbuatan persetubuhan atau cabul. Hal ini dilakukan secara berulang,” ujar Pujawati dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (19/2/2026).
Dua Korban Melapor
Sejauh ini, kepolisian telah menerima laporan dari dua korban yang merupakan santriwati. Keduanya melapor dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Meski baru dua laporan yang masuk, Polda NTB menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AJN sebagai tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan korban dan saksi, hasil visum, pendapat ahli psikologi, akademisi hukum pidana, serta keterangan dari Kementerian Agama.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, pakaian, mini kamera, serta telepon genggam.
“Alat bukti yang kami peroleh meyakinkan bahwa perkara ini harus dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Pujawati.
Terancam 16 Tahun Penjara
AJN dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 16 tahun penjara.
Tersangka telah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB sejak ditangkap di Bandara Internasional Lombok pada Rabu (18/2/2026).
Polda NTB menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh.(æ/red)





