Bantaeng – Dua pria berinisial SU (24) dan SA (50) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nekat mencuri seekor kuda milik petani untuk dijual dan hasilnya digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa. Korban bernama Sodding meninggalkan rumah kebunnya untuk menunaikan salat Magrib dan Isya. Saat itu, dua ekor kudanya masih terikat.

“Namun setelah kembali, satu ekor kuda sudah tidak ada di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Gunawan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang mengarah ke dua terduga pelaku di Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SU berperan sebagai eksekutor yang mengambil kuda milik korban, sedangkan SA bertugas mengawasi situasi. Kuda hasil curian kemudian dijual seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang identitasnya masih didalami. Hewan tersebut diketahui telah disembelih oleh pembeli.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menebus telepon genggam dan membeli sabu.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli kuda hasil curian tersebut,” tambah Gunawan.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Bantaeng dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian ternak dan melaporkan transaksi hewan yang mencurigakan.(æ/red)