Metro, BeritaTKP.com– Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung menangkap empat pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang menyasar sejumlah pelajar di Kota Metro. Tiga pelaku berstatus mahasiswa, sedangkan satu lainnya masih pelajar SMP berusia 13 tahun.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 1 Februari 2026.
“Para pelaku kami amankan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rizky, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Saat itu korban berinisial LA (18) bersama enam rekannya tengah berteduh di lokasi tersebut.
Tiba-tiba, para pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Salah satu pelaku menuduh korban telah memukul adiknya. Meski tudingan tersebut dibantah, para pelaku tetap melakukan pemukulan dan tendangan.
“Pelaku kemudian mengumpulkan para korban dan mengancam menggunakan senjata tajam agar menyerahkan barang-barang berharga,” jelas Rizky.
Karena ketakutan, para korban menyerahkan enam unit telepon genggam, dompet, uang tunai, serta rokok. Salah satu pelaku bahkan memaksa korban memberikan nomor PIN ponsel sambil mengacungkan senjata tajam. Jika menolak, korban kembali dipukul dan diancam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.
Pengungkapan Kasus
Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat polisi melakukan penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial MRA (18). Saat itu, MRA diamankan warga terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tim Tekab 308 kemudian berkoordinasi dengan Satlantas dan Satresnarkoba Polres Metro sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, MRA mengakui melakukan aksi pemerasan bersama sejumlah rekannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras (miras) dan rokok,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AAPS (20), SF (21), dan AHR (13). Sementara dua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita satu unit handphone milik korban yang sempat digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro.
“Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rizky.
Saat ini penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(æ/red)





