Bandung, BeritaTKP.com – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), memasuki babak baru. Setelah dilakukan gelar perkara lanjutan, Polda Jawa Barat resmi menambahkan sangkaan pasal kekerasan seksual terhadap pelaku.

Penambahan Pasal Berlapis

Sebelumnya, Taufik hanya dijerat dengan pasal terkait penyekapan dan penganiayaan berat. Kini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dengan adanya tambahan tersebut, kini Taufik terjerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun, yakni:

  1. Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023
  2. Pasal 469 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023
  3. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS)

“Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan, bahwa TH (Taufik Hidayat) saat ini telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Ini sangat sadis dan yang bersangkutan ini dalam melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan ini dalam jangka waktu yang cukup panjang,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Penyekapan Selama Dua Tahun

Aksi keji yang dilakukan Taufik terhadap Yuvita berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni dari tahun 2024 hingga 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku menyekap dan menganiaya korban di sejumlah lokasi indekos di wilayah Bandung Raya.

Akibat kekerasan fisik yang beruntun dan brutal, korban mengalami luka-luka yang sangat parah, hingga berdampak pada hilangnya kemampuan berbicara, mendengar, serta berjalan dengan normal.

Status Penyidikan

Saat ini, pihak Polda Jabar tengah fokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Taufik sendiri saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Jabar menunggu proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera membawa kasus ini ke persidangan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang dinilai sangat keji tersebut.(æ/red)