Sidoarjo, BeritaTKP.com – Empat orang terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diringkus warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (4/7/2026). Sementara itu, satu orang yang diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut, yang dikenal dengan panggilan “Mas Jawa”, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian ini dilakukan di dua titik lokasi tower, yakni di Desa Bligo dan Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi. Kapolsek Candi, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika para pelaku diajak oleh “Mas Jawa” bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin.
“Para pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 200 ribu oleh pelaku yang saat ini DPO. Selanjutnya mereka diajak menuju lokasi tower untuk mengambil kabel,” jelas Septiawan, Minggu (5/7/2026).
Setelah melakukan aksinya di lokasi pertama di belakang pabrik gula, kelompok ini berpindah ke lokasi tower kedua di Desa Kedungkendo. Warga yang menaruh curiga dengan aktivitas mereka segera mengepung lokasi. Saat diminta keluar dari bagian depan, “Mas Jawa” justru memilih turun melalui jalur belakang dan berhasil kabur, sementara empat rekannya tidak sempat melarikan diri.
Identitas Pelaku yang Diamankan
Keempat pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Candi adalah:
- ASM (17)
- MSA (15)
- ASR (19)
- SP (38)
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini memiliki pembagian peran yang terorganisir: tiga orang bertugas memotong kabel di atas tower (bersama Mas Jawa), sementara dua lainnya bertugas menggulung kabel yang sudah dipotong.
Barang Bukti
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku untuk kepentingan penyidikan:
- Empat gulung kabel hasil potongan.
- Sebuah tang pemotong kabel.
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku DPO serta berkoordinasi dengan pihak provider telekomunikasi terkait untuk menghitung total kerugian materiil akibat pencurian tersebut.(æ/red)





