Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Jakarta menyegel toko perhiasan mewah, Tiffany&Co. (Dok Antara)

Jakarta, BeritaTKP.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Purbaya menegaskan, langkah penyegelan dilakukan apabila ditemukan dugaan bahwa barang impor yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran pungutan kepada negara.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus kembali ke jalur legal,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus mengawasi arus barang yang masuk ke wilayah pabean. Menurutnya, pengawasan ini juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil di dalam negeri.

“Kalau Bea Cukai tidak bertindak, nanti dipersoalkan. Sekarang mereka menjalankan tugasnya agar pasar kita bersih dari barang-barang ilegal dan persaingan usaha berjalan fair,” tegasnya.

Segel Tiga Gerai di Jakarta

Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dalam rangka operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo.

Menurutnya, pihak manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan tersebut.

Masih Tahap Administratif

Siswo menegaskan bahwa penindakan ini masih bersifat administratif. Bea Cukai saat ini tengah melakukan penelitian dan kompilasi data untuk mencocokkan dokumen impor yang dilaporkan dengan barang yang tersedia di gerai.

“Kami masih melakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang mereka deklarasikan dengan data yang ada pada kami,” jelasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menggali potensi penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.(æ/red)