Sidoarjo, BeritaTKP.com – Dua anak di bawah umur asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat pulang membeli nasi goreng pada malam hari. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kedua korban berinisial FBN (14) dan MAB (13). Saat itu mereka dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura menanyakan seseorang yang disebut sebagai kerabatnya yang hilang.

“Korban dipepet dan dihentikan oleh dua pelaku dengan modus menanyakan seseorang yang disebut sebagai saudaranya yang hilang,” ujar Rofik saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Korban Terseret dan Luka

Pelaku kemudian memisahkan kedua korban. Salah satu korban diajak menjauh, sementara pelaku lain memaksa korban MAB menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik FBN.

Saat korban berusaha mempertahankan kendaraan, ia sempat memegang bagian belakang motor dan terseret hingga mengalami luka di lengan dan lutut.

Setelah berhasil menguasai motor, pelaku melarikan diri ke arah Surabaya.

Ditangkap di Kenjeran

Dalam pelariannya, motor hasil rampasan sempat mogok di wilayah Kenjeran. Salah satu pelaku kemudian menghubungi rekannya untuk membantu mendorong sekaligus membongkar motor tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati para pelaku tengah membongkar motor di wilayah Kenjeran.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZA (30), warga Simokerto, dan U (28), warga Kenjeran, Surabaya. Keduanya sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Pelaku Residivis

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku ZA ini residivis. Sebelumnya pernah terlibat pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda di Sidoarjo dan juga pernah dipidana dalam perkara penipuan,” tambah Rofik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.(æ/red)