Talaud, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, membongkar kasus peredaran obat kuat ilegal yang menjangkau wilayah pelosok hingga daerah perbatasan Indonesia–Filipina. Seorang perempuan berinisial F (44) ditangkap karena diduga mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar resmi.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan sejak 1 hingga 5 Januari 2026. Pelaku diketahui berasal dari Jeneponto, Sulawesi Selatan, dan membawa produk herbal melalui jalur darat serta laut menuju wilayah Talaud.

Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat, terutama kepada warga lanjut usia di daerah terpencil. Saat memijat, pelaku sekaligus mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 978 botol obat tradisional ilegal, ribuan label kemasan, 1.000 botol kosong, satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi, serta catatan omzet penjualan. Produk tersebut diduga diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan dan pengawasan resmi.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin, terutama yang dijual secara door-to-door di wilayah terpencil dan perbatasan, karena berpotensi membahayakan kesehatan.(æ/red)