NTT, BeritaTKP.com — Hari Raya Natal yang seharusnya menjadi momen damai dan penuh doa justru berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Joni Ang (49) tega membunuh ayah mertuanya sendiri, Efraim Mauboy (79), hanya karena dilarang meminjam pakaian dan kain adat.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sesaat setelah ibadah Natal. Polisi mengungkap, konflik bermula dari persoalan yang terbilang sepele, namun berujung pada aksi kekerasan brutal.

Awal Konflik: Pakaian untuk Ibadah

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam baju kemeja dan kain adat Timor untuk digunakan beribadah di gereja.

Namun, permintaan itu ditolak. Korban beralasan pakaian adat tersebut akan ia kenakan sendiri untuk menghadiri misa Natal.

Penolakan itu rupanya memicu emosi Joni. Ia bahkan sempat memaksa mengambil pakaian milik korban, hingga terjadi cekcok antara keduanya.

Dendam Usai Ibadah Natal

Ketegangan tidak berhenti di situ. Setelah ibadah Natal selesai, pelaku kembali ke rumah korban dengan amarah yang belum reda. Di saat itulah, Joni melancarkan serangan mematikan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, hingga anak-anak korban berlarian ke rumah. Namun saat mereka tiba, kondisi Efraim sudah bersimbah darah dan kritis.

“Anak-anak korban mendapati ayah mereka sudah dalam kondisi sangat parah,” ujar AKP Wayan Pasek, Minggu (28/12/2025).

Tak lama setelah petugas medis tiba, nyawa korban tak tertolong.

Luka Parah di Sekujur Tubuh

Hasil visum et repertum luar oleh tim medis Puskesmas Niki-Niki mengungkap betapa brutalnya serangan tersebut. Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka di kepala, leher, bahu, punggung, serta tangan kanan dan kiri. Bahkan, salah satu tangan korban putus akibat sabetan senjata tajam.

Dokter menyimpulkan korban meninggal dunia 2 hingga 6 jam setelah kejadian, akibat kekerasan berat yang dialaminya.

Pelarian ke Hutan Berakhir di Sel Tahanan

Usai menghabisi mertuanya, Joni melarikan diri ke kawasan hutan. Polisi bersama warga setempat melakukan pengejaran intensif selama dua hari.

Pelarian pelaku akhirnya berakhir pada Sabtu (27/12/2025). Joni ditangkap oleh tim gabungan Polres TTS dan masyarakat, lalu langsung digelandang ke Mapolres TTS.

Kini, Joni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi ironi pahit: Natal yang seharusnya membawa damai, justru ternodai oleh amarah dan kekerasan dalam lingkup keluarga sendiri.(æ/red)