Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dua anggota Polri tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa Majelis KKEP menilai perbuatan keduanya sebagai pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Erdi.

Selain pemecatan, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa tindakan kedua personel tersebut merupakan perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.

Berdasarkan fakta persidangan, insiden bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor, diberhentikan oleh dua orang matel di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Informasi penahanan motor itu kemudian disampaikan ke grup WhatsApp internal.

Menanggapi pesan tersebut, Brigadir IAM secara spontan mengajak sejumlah rekan mendatangi lokasi. Tak lama kemudian, terjadi aksi pengeroyokan terhadap dua matel berinisial NAT dan MET, yang berujung pada meninggalnya kedua korban.

Dalam kasus ini, Brigadir IAM dan Bripda AMZ mengajukan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan. Keduanya juga merupakan bagian dari enam personel Yanma Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik, tanpa pandang bulu, sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga kepercayaan publik.(æ/red)