Jakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkotika berskala besar berupa 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207 miliar yang terungkap di ruas Tol Lampung. Polisi kini memburu sosok berinisial ‘Bos Him’, yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi empat orang daftar pencarian orang (DPO) yang berperan penting dalam jaringan ini, termasuk Bos Him.
“Kami akan melanjutkan penyelidikan untuk menangkap empat DPO yang telah teridentifikasi, yaitu Deni alias Masden, Farid, Rezeki, dan Bos Him selaku pemilik barang. Kami juga masih memburu kendaraan Daihatsu Terios yang digunakan sebagai sarana pengangkut,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Rantai Pengiriman Terorganisir
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit IV Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen, Kombes Awaludin Amin, dan Kombes Zulkarnain Harahap menangkap empat tersangka utama.
Keempat tersangka tersebut yakni M Raffi (ditangkap 30 November 2025), Edy Syahputra (34) dan M Khairul Rizal alias Baim (30) (ditangkap 1 Desember 2025), serta Arthur (ditangkap 7 Desember 2025).
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa jaringan ini bekerja secara terstruktur dan profesional, dengan pembagian peran jelas mulai dari pemilik barang, pengendali, perekrut kurir, hingga transporter darat. Upah yang dijanjikan kepada para kurir bahkan mencapai ratusan juta rupiah.
Peran Sentral ‘Bos Him’
Bareskrim memastikan Bos Him merupakan aktor kunci dalam jaringan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai pemilik ekstasi, tetapi juga sebagai penyandang dana utama.
“Bos Him ini adalah pemilik barang. Ia juga mentransfer dana sebesar Rp 300 juta sebagai upah awal kepada kurir,” ungkap Eko.
Kronologi Pengiriman Ekstasi
Pengiriman ekstasi diketahui berlangsung sejak pertengahan November 2025, dengan alur sebagai berikut:
- 15 November 2025
Baim dihubungi Rezeki dan Bos Him untuk mencari kurir pengantar ekstasi ke Palembang. Ia kemudian merekrut Edy Syahputra, Farid, dan Deni alias Masden di Lhokseumawe, Aceh. - 16–17 November 2025
Sebanyak enam jeriken berisi ekstasi dimuat ke dalam mobil Daihatsu Terios hitam dan diberangkatkan menuju Palembang. - 18 November 2025
Tim kurir melintasi Pekanbaru dengan iming-iming upah total Rp 400 juta. - 19 November 2025
Ekstasi berhasil diserahkan di Hotel Aryaduta Palembang. Tim kurir kembali ke Aceh, kecuali Edy Syahputra yang singgah di Medan. - 22 November 2025
Bos Him mentransfer Rp 300 juta ke rekening yang disiapkan Baim. - 24 November 2025
Uang tersebut dibagi, dengan rincian Rp 100 juta untuk Baim, Rp 60 juta untuk Edy Syahputra, dan sisanya untuk kurir lain serta biaya operasional.
Penyelidikan Berlanjut
Bareskrim menegaskan pengusutan tidak akan berhenti pada para kurir dan pengendali lapangan. Polisi berkomitmen mengejar Bos Him hingga tertangkap untuk memutus mata rantai peredaran ekstasi lintas provinsi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan ekstasi terbesar sepanjang 2025, sekaligus menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkotika skala nasional.(æ/red)





