ilustrasi

Lampung Timur, BeritaTKP.com – Seorang pegawai desa berinisial BY (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lampung Timur. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh N, istri kepala desa setempat, di Desa Labuhan Ratu Lima, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Minggu malam (14/12/2025).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat BY berada di dapur rumahnya untuk membuatkan susu bagi anaknya. Tidak lama kemudian, kepala desa berinisial T, yang merupakan suami terlapor, datang ke rumah korban dengan maksud mencari suami BY.

Selang beberapa waktu, N menyusul datang dan langsung masuk ke dalam rumah korban. Tanpa percakapan panjang, terlapor diduga menyiramkan cairan air cabai yang dibawa dalam botol ke arah wajah korban. Korban juga mengaku sempat mengalami perlakuan kekerasan fisik berupa jambakan rambut.

Akibat kejadian tersebut, BY merasakan perih hebat pada bagian mata hingga mengalami gangguan penglihatan sementara. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur dengan laporan resmi tertanggal 15 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa motif sementara diduga dipicu rasa cemburu, terkait komunikasi antara korban dan suami terlapor yang merupakan kepala desa.

“Korban diketahui sebagai pegawai di kantor desa. Dugaan awal karena faktor cemburu, namun motif dan kronologi lengkap masih kami dalami,” ujar AKP Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif. Identitas terlapor telah dikantongi dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.(æ/red)