Pringsewu, BeritaTKP.com – Aksi pencurian nekat dilakukan sepasang suami istri di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pasutri tersebut membobol rumah warga saat dini hari, menggondol sejumlah barang berharga, bahkan sempat mencoba membawa kabur mobil korban. Namun aksi mereka berakhir gagal setelah kendaraan yang hendak dicuri justru menabrak tembok garasi.
Peristiwa itu dialami Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih. Rumah korban disatroni pelaku pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat seluruh penghuni rumah tengah terlelap tidur.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menyasar barang-barang berharga milik korban. Dua unit laptop yang berada di ruang depan digasak, disusul dua unit telepon seluler yang disimpan di dalam kamar tidur.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku semakin nekat setelah menemukan kunci mobil yang diletakkan di atas kulkas di dapur. Dengan kunci tersebut, pelaku mencoba membawa kabur mobil minibus Daihatsu Xenia milik korban yang terparkir di dalam garasi.
Namun upaya pencurian kendaraan itu gagal. Saat mobil hendak dimundurkan, kendaraan justru menghantam tembok garasi, menimbulkan suara benturan keras yang membangunkan korban.
Mendengar suara mencurigakan, Prawoto langsung keluar rumah untuk mengecek kondisi. Saat itu, pelaku sudah melarikan diri dalam keadaan panik, meninggalkan mobil korban dalam kondisi penyok dan baret di sejumlah bagian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Ia menyebut, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Yunnus, Sabtu (13/12/2025).
Pasutri Residivis Diamankan
Hasil kerja cepat polisi membuahkan hasil. Kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, aparat berhasil melacak dan mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah kos di Kota Bandar Lampung.
Keduanya masing-masing berinisial RA (38), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, dan BP (27), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu. Polisi mengungkapkan, keduanya merupakan pasangan suami istri siri.
Polisi juga mencatat, RA merupakan residivis kasus pencurian, sehingga bukan kali pertama terlibat tindak pidana serupa.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif, peran masing-masing, serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya,” pungkas Kapolres.(æ/red)





