NGANJUK, BeritaTKP.com — Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang jagung milik warga di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat terduga pelaku, salah satunya masih berusia anak sehingga proses penanganannya dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial P (47), warga Desa Macanan, Kecamatan Loceret, melaporkan adanya kehilangan jagung yang terjadi secara berulang. Berdasarkan laporan korban, kehilangan pertama terjadi pada Juni 2026 sebanyak lima karung jagung, kemudian pada Juli 2026 korban kembali kehilangan lima karung jagung dan satu aki mobil, serta pada Agustus 2026 kembali kehilangan lima karung jagung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial ME (26) warga Desa Cerme, Kecamatan Pace; BJ (34) warga Desa Ngeposari, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul; BS (19) warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret; serta AR (13) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Loceret yang penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara maksimal.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara maksimal. Dalam perkara ini, anggota mengumpulkan informasi, meminta keterangan para saksi, memeriksa kondisi tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti hingga berhasil mengungkap para terduga pelaku. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya kerusakan pada bagian pagar belakang gudang. Kawat berduri yang berada di pagar tersebut diketahui dalam kondisi terbuka dan terpotong. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar gudang setinggi sekitar 2,5 meter yang dilengkapi kawat berduri serta pecahan kaca.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung jagung dengan berat masing-masing sekitar 30 kilogram, tali tampar warna biru sepanjang kurang lebih 10 meter, batu kali, lima pecahan kaca dari bagian atas tembok gudang, uang tunai sebesar Rp450 ribu, serta satu file rekaman CCTV.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan keterlibatan masing-masing dalam setiap kejadian. Barang bukti yang diamankan juga terus kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan. Untuk terduga pelaku yang masih berusia anak, penanganannya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AKP M. Patria Pratama.
Keempat terduga pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat, khususnya pemilik gudang dan hasil pertanian, agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





