NTT, BeritaTKP.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) membongkar skandal korupsi investasi Medium Term Note (MTN) di Bank NTT yang merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar. Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (HARK) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

HARK diduga berperan sentral dalam transaksi pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar yang dilakukan pada Maret 2018. Penyidik menilai keputusan investasi tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain HARK, Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:

  • LD, Beneficial Owner PT SNP
  • DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking periode 2014–2019
  • AI, mantan pegawai MNC Sekuritas sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Capital Market
  • AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas

Keempat tersangka tersebut telah diamankan oleh tim Kejati NTT di Provinsi Jambi. Sementara satu tersangka lain berinisial BRS masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menyatakan, dalam proses investasi tersebut, HARK menyampingkan uji kelayakan (due diligence) dan tidak menerapkan manajemen risiko sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional prosedur (SOP) Bank NTT.

“Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi,” ujar Roch Adi Wibowo.

Awal Mula Perkara MTN

Menurut Adi Wibowo, perkara ini bermula ketika HARK menandatangani surat pernyataan minat pemesanan MTN PT SNP senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.

Transaksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas dengan menerbitkan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Selanjutnya, pada 22 Maret 2018, Bank NTT mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas.

Namun dalam praktiknya, investasi tersebut gagal total dan tidak memberikan pengembalian apa pun kepada Bank NTT.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kerugian Negara dan Fee Ilegal

Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 27 Oktober 2025, investasi MTN tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar atau bersifat total loss.

Selain itu, penyidik Kejati NTT juga menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima sejumlah pihak. Dana tersebut disalurkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.

Rinciannya:

  • AI menerima Rp1 miliar
  • AE menerima Rp2.832.500.000
  • BRS (DPO) menerima Rp1.225.000.000

Sementara itu, PT SNP diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.

“Fakta-fakta ini menguatkan adanya persekongkolan dalam proses investasi yang merugikan keuangan negara,” tutup Roch Adi Wibowo.(æ/red)