Jakarta, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap praktik bisnis bermasalah yang dijalankan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dalam operasinya, perusahaan ini menggunakan skema “gali lubang tutup lubang” atau sistem ponzi, yang akhirnya menyebabkan ratusan klien hingga vendor mengalami kerugian besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka Ayu Puspita Dewi bersama Dimas Haryo Puspo memanfaatkan dana dari klien baru untuk menutup kewajiban kepada klien lama.
“Tersangka menjalankan sistem gali lubang tutup lubang. Uang dari pendaftar berikutnya digunakan untuk menutupi kewajiban kepada klien yang mendaftar lebih dahulu. Pola ini terus berulang hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar,” ujar Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Menurut polisi, skema tersebut dibuat dengan menawarkan paket pernikahan berharga relatif murah untuk menarik banyak klien. Namun, dana yang diterima tidak dikelola secara sehat, melainkan terus diputar untuk menutup kekurangan pembayaran sebelumnya.
Akibat praktik tersebut, kerugian tidak hanya dialami para calon pengantin. Dari delapan laporan polisi (LP) yang telah diterima, satu laporan berasal dari vendor yang mengaku telah menjalankan pesanan sesuai permintaan WO, namun tidak pernah menerima pembayaran.
“Vendor sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi order dari tersangka, tetapi tidak dilakukan pembayaran. Jadi korban bukan hanya calon pengantin, tetapi juga vendor,” jelas Iman.
207 Perkara Terkait WO Ayu Puspita
Selain delapan laporan polisi resmi, Polda Metro Jaya juga mencatat 199 pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kasus ini. Dengan demikian, total terdapat 207 perkara yang terhubung dengan operasional WO Ayu Puspita.
Mayoritas korban berasal dari wilayah DKI Jakarta, meski sebagian lainnya berasal dari kawasan Jabodetabek.
“Korban sebagian besar berada di Jakarta, namun ada juga dari wilayah aglomerasi Jabodetabek,” tandas Iman.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi (APD) dan Dimas Haryo Puspo (DHP). Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Saudara DHP berperan aktif bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” pungkas Iman.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban WO Ayu Puspita, guna mendata kerugian dan memperluas proses hukum.(æ/red)





