LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP — Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Falah Asshidqi, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, berhasil diungkap polisi. Seorang pria bernama Odiliyan Nugraha (33) diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, ditangkap polisi pada Selasa (18/8/2026) malam di wilayah Desa Labuhan Maringgai. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula ketika sepeda motor Honda CB 15A milik Ahmad Baihaki hilang saat diparkir di area Pondok Pesantren Nurul Falah Asshidqi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya di garasi pondok.

Setelah itu, korban melakukan pekerjaan menggunakan alat berat untuk meratakan halaman pesantren. Kendaraan tersebut sempat terlihat oleh saksi sekitar pukul 11.00 WIB masih berada di tempat parkir.

Namun, saat korban hendak mencari makan siang sekitar pukul 12.30 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar area pondok, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan hingga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Odiliyan mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi. Polisi juga menemukan dugaan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Lampung Timur,” ujar Iksir.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)