Barelang, BeritaTKP.com – Sebuah video yang menampilkan arogansi tersangka utama kasus penganiayaan terhadap calon ladies companion (LC), Dwi Putri Aprilian Dini (25), kembali memicu perhatian publik. Dalam video yang beredar, pelaku Wilson Lukman alias Koko (28) terlihat berkendara dengan sikap ugal-ugalan dan menggunakan lampu strobo pada mobilnya.

Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa proses hukum tetap berpegang pada fakta yang dapat dibuktikan.

“Informasi dari luar tetap kami tampung, tapi fokus kami saat ini adalah fakta hukumnya,” ujar Zaenal, Rabu (3/12/2025).

Zaenal memastikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang relevan dengan penyidikan.

“Semua informasi dari luar tetap kami catat sebagai bahan penyelidikan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan terkait penganiayaan berat yang menimpa korban masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka tambahan. Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Batu Ampar, termasuk Koko sebagai pelaku utama.

“Penahanan sudah dilakukan, namun penyidik tetap mendalami alat bukti lain. Jika ada tersangka baru, pasti akan kami tetapkan,” kata Kapolresta.

Selain itu, muncul informasi mengenai korban lain yang ditemukan di sebuah mess dengan luka di kepala. Zaenal menegaskan bahwa temuan tersebut sudah masuk ke ranah pengembangan penyidikan.

“Informasi seperti itu memperkaya bahan penyidikan kami. Semuanya akan kami selidiki,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Romo Paschal, mengungkapkan adanya dugaan kuat penganiayaan berat berdasarkan laporan medis dan foto-foto luka korban dari Rumah Sakit Elisabeth.

“Dari dokumentasi yang saya lihat, ada indikasi kuat kekerasan berat sebelum korban meninggal,” ujar Romo Paschal.

Ia juga menilai kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga memungkinkan penerapan pasal berlapis. Melihat luasnya perhatian publik dan indikasi eksploitasi, ia mendorong agar kasus ini ditangani oleh level kepolisian yang lebih tinggi.

“Melihat viralnya kasus ini dan tanda-tanda eksploitasi, saya mendorong agar penyidikannya dapat diambil alih Polresta atau Polda,” tuturnya.

Penyidikan saat ini masih berada di bawah kewenangan Polsek Batu Ampar dengan dukungan penuh dari Polresta Barelang.(æ/red)