Ogan Ilir, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan seberang PT Arwana, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.

Korban diketahui bernama Akmaludin Indrawan alias Kemal (52), warga Banyuasin III, yang meninggal dunia akibat mengalami luka berat setelah dianiaya pelaku berinisial S (50), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

Menurut keterangan saksi, perselisihan antara korban dan pelaku memicu aksi kekerasan. Pelaku memukul korban menggunakan sebatang besi sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Saat korban tergeletak, pelaku mengambil pisau milik korban dan menusukkannya ke bagian perut korban dua kali, mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

Informasi terkait peristiwa ini diterima Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, SH, MH sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.

“Setelah memastikan kuat dugaan pembunuhan, tim langsung menelusuri identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyisiran, pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tanjung Raja dan berhasil kami amankan di sebuah rumah temannya di Desa Talang Balai,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal dan langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 bilah pisau bergagang kayu bersarung cokelat
  • 1 batang besi sepanjang ± 80 cm
  • 1 helai baju milik korban
  • 1 lembar kain sarung milik korban

AKP Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada tim atas gerak cepat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi tambahan.(æ/red)