Bengkulu,BeritaTKP.com — Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng sawit yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.
Pelaku usaha tersebut diketahui memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek V 5AWIT dengan berat bersih dan isi netto yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA menjelaskan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS, warga Belitang, Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang merupakan Direktur PT Cipta Permata Ibunda—produsen minyak goreng merek tersebut.
“Kemasan 800 mililiter didapat hasil rata-rata 706,5 ml dengan selisih kekurangan 93,5 ml. Sedangkan kemasan 1000 ml hanya berisi rata-rata 884,5 ml atau kurang 115,5 ml. Dengan demikian, minyak goreng merek V 5AWIT tidak sesuai dengan label kemasannya,” ungkap Kombes Pol. Andy, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Indagsi Kompol Jery Antonius Nainggolan mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak Februari 2025. Produk minyak goreng dengan takaran tidak sesuai itu telah diedarkan ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu.
“Kemasan 800 ml diproduksi sebanyak 8.174 krat/lusin dan kemasan 1000 ml sebanyak 501 krat/lusin. Harga jual dari pabrik untuk kemasan 800 ml sebesar Rp171.000 per lusin dan kemasan 1000 ml Rp198.000 per lusin, kemudian dijual kembali ke toko-toko di Kota Bengkulu dengan harga masing-masing Rp176.000 dan Rp210.000 per lusin,” jelas Kompol Jery.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita 335 krat/lusin minyak goreng kemasan 800 ml dan 27 krat/lusin kemasan 1 liter, serta sejumlah dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(æ/red)





