Sumedang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Sumedang menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 28 Oktober 2025, sebanyak 111 pelaku premanisme dan tindak kekerasan berhasil diamankan petugas.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (3/11/2025), didampingi unsur Forkopimda. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolda Jawa Barat untuk mewujudkan Jawa Barat Zero Premanisme 2025.

“Kami melaksanakan instruksi Kapolda Jabar untuk menindak tegas aksi premanisme di Sumedang. Setiap bentuk kekerasan jalanan dan tindakan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Dari 111 orang yang diamankan, 105 orang diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sumedang untuk dibina dan diberikan pembekalan kegiatan positif. Sementara 6 orang lainnya diproses hukum karena terlibat tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan senjata api, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pengeroyokan.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jabar dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme.

Kasus Menonjol: Curas dan Senjata Ilegal

Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata airsoft gun, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR tanggal 29 Oktober 2025.

Tersangka AS (22), warga Kecamatan Conggeang, ditangkap setelah melakukan perampasan di Perempatan Lampu Merah Ojolali, Sumedang Utara, pada 29 Oktober 2025. Pelaku menodongkan airsoft gun jenis Glock ke arah korban, memukul wajah korban, dan merampas iPhone XR.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit mobil Honda Freed,
  • 1 unit iPhone 10,
  • 1 pucuk airsoft gun jenis Glock.

“Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kasus Pengeroyokan Pelajar

Selain itu, Satreskrim Polres Sumedang juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar berusia 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/X/2025/SPKT/Polres Sumedang/Polda Jabar tanggal 18 Oktober 2025.

Empat tersangka, masing-masing TS (27), SN (25), H (27), dan YM (26), diamankan setelah menganiaya korban BMMI (16) di Perumahan Jatihurip, Sumedang Utara. Peristiwa bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor berknalpot bising, hingga memicu emosi para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 2 unit sepeda motor (Honda Vario dan Yamaha Vixion),
  • 1 helm,
  • pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menyampaikan apresiasi atas dedikasi Polres Sumedang dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Ia menekankan pentingnya sinergi Forkopimda dalam menegakkan hukum.

“Kami sepakat, tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme di wilayah ini. Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Wabup Fajar.

Kapolres Sumedang kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melaksanakan operasi pemberantasan premanisme secara berkala.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan Sumedang. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme, kekerasan, maupun pungli. Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah,” pungkas AKBP Sandityo Mahardika.(æ/red)