Indragiri Hulu, BeritaTKP.com — Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,45 gram.

Penangkapan terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut Aiptu Misran, keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan warga pada Senin (27/10/2025) yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang diduga terkait transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri, S.H., berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil observasi, tim mengidentifikasi sosok pelaku bernama Zulpadli Pranata alias Padli.

“Pada Rabu malam, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang menuju ke lokasi menggunakan sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Aiptu Misran.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah Kontrakan

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok hitam berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku dan melakukan penggeledahan lanjutan. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram
  • Satu kotak rokok warna hitam
  • Satu unit handphone Vivo warna ungu
  • Satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ia kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Aiptu Misran.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa.(æ/red)