Bengkalis, BeritaTKP.com – Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus seorang pria berinisial MAP (29), tukang arit rumput pakan ternak, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun.

Kasus ini diungkap oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui siaran pers yang diterima dari Kanit Reskrim Iptu Irsanudin Harahap, Kamis (30/10).

Menurut keterangan Iptu Irsan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/10) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Datuk Pepatih, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja di sebuah kedai harian. Setibanya di lokasi, tangan korban ditarik oleh tersangka MAP ke area semak-semak sambil mengalungkan sebilah celurit ke leher korban,” ungkap Iptu Irsan.

Korban yang ketakutan berusaha menahan celurit tersebut hingga tangannya terluka. Tersangka kemudian mengancam akan membunuh korban jika melawan atau berteriak, sebelum akhirnya melancarkan aksi bejatnya.

“Benar, korban diancam akan dibunuh jika melawan atau berteriak. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya mengalami tindakan tidak senonoh oleh pelaku. Setelah melancarkan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja di semak-semak,” lanjut Iptu Irsan.

Korban yang mengalami trauma kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima, keluarga korban segera melapor ke Polsek Mandau.

Berkat penyelidikan cepat, Buser Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka MAP di Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, pada Senin (27/10) tanpa perlawanan.

“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(æ/red)